Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun Uud Baru

Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun Undang-Undang Dasar Baru - Pada masa-masa awal kemerdekaan, keadaan Indonesia memang masih sangat labil. Gejolak terjadi pada beberapa tempat dengan bermacam-macam problem yang bisa menjadi pemciunya. Pada tahun 1955, yang merupakan tahun yang sangat bersejarah sebab pada tahun tersebut terselenggara pemilu pertama Indonesia, ialah suatu moment yang sangat krusial bagi peletakan dasar demokrasi di Indonesia. Meski menggelar pemilu 1955 ialah suatu prestasi besar bagi inegara yang masih baru, namun ternyata Pemilu 1955 ialah hanya sebuah awal dari perjalanan yang sangat panjang bagi Indonesia. Keadaan pasca Pemilu 1955 sendiri bahwasanya belum bisa dikatakan sepenuhnya stabil dan anggun sebab masih ada beberapa gejolak yang terjadi pada beberapa lapisan masyarakat.

 Kegagalan Konstituante Menyusun Undang-Undang Dasar Baru Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun Undang-Undang Dasar Baru
Sejarah Pemilu 1955
Pemilihan umum yang bertujuan untuk menentukan anggota konstituante dan menentukan anggota dewan perwakilan rakyat. Konstituante yang mempunyai kiprah untuk merumuskan Undang-Undang Dasar yang gres sebagai pengganti UUDS 1950, ternyata belum bisa menuntaskan tugasnya. Anggota Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956, namun hingga ada tahun 1958 anggota Konstituante belum bisa menunjukkan kemampuan performa yang optimal. Sidang yang digelar oleh anggota Konstituante selalu diwarnai dengan perdebatan yang panjang dan sengit. Sehingga tentu saja hal ini menciptakan kinerja dari konstituante tidak optimal dan janji dalam merumuskan Undang-Undang Dasar selalu menemui jalan buntu. Keadaan menyerupai ini kemudian membawa negara dalam situasi krisis politik yang berkepanjangan. Ditambah lagi dengan tanda-tanda pemberontakan yang mulai muncul di beberapa tempat menyerupai pemberontakan PRRI dan Permesta.

Meski keadaan negara semakin genting, namun kenyataannya konstituante belum akan segera menyelesaikan tugasnya. Dewan masih terlalu larut dalam perdebatan mengenai Undang-Undang Dasar yang akan diberlakukan di Indonesia dan problem dasar negara Indonesia. Keadaan pasca Pemilu 1955 ini ternyata sangat berbahaya untuk keberlangsungan bernegara dan berbangsa bagi Indonesia sendiri. Kemudian, dalam keadaan yang masih krisis menyerupai itu, Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959 mengambil tindakan dan mengusulkan dalam pidatonya untuk tetapkan Undang-Undang Dasar 45 menjadi Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang tetap.

KOnstituante pun kemudian tanggap atas proposal dari Presiden Soekarno dan segera mengadakan pemungutan bunyi dalam rangka mendapatkan atau menolak proposal tersebut. Namun proses pemungutan bunyi pada tanggal 29 Mei 1959 pun kemudian tidak bisa mencapai kuorum sebab banyaknya anggota yang mangkir. Dan keadaan ini tentu menciptakan sidang konstituante tidak bisa berjalan lagi. Beberapa kali sidang kerap macet sebab jumlah anggota tidak mencapai kuorum, sehingga guna mengatasi kemacetan, konstituante tetapkan untuk reses. Namun ternyata reses tersebut merupakan reses selama lamanya, dan keadaan yang semakin berat ini tentu sangat berbahaya bagi negara Indonesia. Tentara Nasional Indonesia melalui Letnan Jenderal A.H. Nasution, mengeluarkan larangan itu dikeluarkan atas nama pemerintah.

Larangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan suatu dekrit. Dekrit Presiden ini kemudian berakibat kepada pembubaran konstituante dan pemberlakuakn kembali Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan yang diambil oleh Presiden tersebut ternyata menerima sambutan dari kalangan militer, semua politisi, dan masyarakat yang telah jenuh dengan tidak kunjung selesainya krisis politik dan ekonomi. Keadaan pasca pemilu pertama Indonesia memang bahwasanya sangat riskan dan krisis untuk keberlangsungan bernegara. Jika salah ambil kebijakan dan solusi, maka perpecahan dan kehancuran Indonesia yang gres saja didapatkan tidak menutup kemungkinan akan hilang begitu saja.

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Pemilu 1955, Kegagalan Konstituante Menyusun Uud Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel