Surat Perjanjian Pinjam Uang Dengan Dan Tanpa Jaminan
Surat perjanjian pinjam uang – Pinjam meminjam merupakan hal yang lumrahbterjadi pada kehidupan kita ketika ini. Dalam kehidupan sehari-hari tak jarang kita jumpai bermacam-macam perjanjian-perjanjian yang dilakukan baik antara keluarga, teman, serta kolega baik secara verbal maupun tertulis.
Perjanjian-perjanjian yang meliputi hal-hal yang sederhana mungkin cukup dilakukan secara lisan. Akan tetapi jikalau perjanjian yang dilakukan meliputi hal-hal yang penting menyerupai uang maka sebaiknya di tuangkan dalam surat tertulis dan bila perlu dilengkapi dengan saksi-saksi.
Surat yang menyerupai demikian akan mempunyai kekuatan aturan jikalau sewaktu-waktu terjadi dilema antar pihak pemberi dan akseptor pinjaman.
Surat Perjanjian
Surat perjanjian ialah suatu bentuk persetujuan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam sebuah surat yang berisikan hak serta kewajiban kedua belah pihak yang harus dipatuhi bersama.
Kenapa Setiap Perjanjian Penting Untuk Dibuat Secara Tertulis?
Berikut beberapa alasan kenapa seluruh kesepakatan hutang piutang harus dituangkan dalam tulisan:
1. Memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak terkait
Surat yang memuat perjanjian harus berisikan informasi-informasi yang terang mengenai seluruh pihak yang terlibat dalam sebuah kesepakatan.
Jika sebuah perjanjian mengenai hutang piutang maka segala warta mengenai pihak pemberi dan akseptor tunjangan harus dijelaskan dengan sejelas-jelasnya.
2. Meminimalisir Permasalahan Dikemudian Hari
Surat perjanjian pinjam uang yang akan dibentuk harus berisi warta yang terang mengenai hak dan kewajiban pihak pemberi dan akseptor tunjangan yang telah disepakati sebelumnya.
Apabila terjadi ketidak sepahaman mengenai hak dan kewajiban pihak terkait di kemudian hari maka surat hutang piutang yang telah dibentuk sanggup dijadikan tumpuan untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
3. Mengunci Resiko yang Mungkin Terjadi
Perjanjian yang telah disepakati bersama selanjutnya akan ditanda tangani oleh pihak terkait serta para saksi-saksi diatas materai sehingga surat tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dengan begitu jikalau pihak-pihak terkait melaksanakan pelanggaran perjanjian maka pihak tersebut sanggup di proses menurut aturan yang berlaku.
Apa Saja Syarat-Syarat Utama Suatu Perjanjian?
Isi sebuah perjanjian bisa saja berbeda dengan perjanjian yang lain. Isi surat perjanjian pinjam uang atau utang piutang akan berbeda dengan isi perjanjian sewa menyewa.
Namun meskipun berbeda, setiap perjanjian mempunyai point-point utama yang mungkin akan sama secara garis besar pada setiap perjanjian. Berikut beberapa syarat-syarat utama sebuah perjanjian yang baik:
1. Judul
Surat harus mempunyai judul yang terang menurut objek perjanjian. Seperti “Surat Kespakatan Penyewaan kendaraan”, “Surat Kesepakatan Pinjaman Uang”, dll.
Judul surat sebaiknya dibentuk dengan terang bila perlu memakai karakter kapital serta diletakkan di bab tengah atas surat.
2. Pembuka
Bagian pembuka surat umumnya berisi kata-kata pembuka yang diikuti dengan data-data lengkap dari pihak-pihak terkait.
3. Isi Perjanjian
Pada bab ini, seluruh isi perjanjian akan dijabarkan dengan terang dan detail. Isi perjanjian umumnya berisi hak-hak dan kewajiban setiap pihak, aturan-aturan main, pasal-pasal, serta informasi-informasi pelengkap yang dibutuhkan.
Isi surat harus dibentuk dengan sejelas-jelasnya. Hindari kalimat-kalimat atau pernyataan-pernyataan yang membingungkan atau bermakna ganda lantaran sanggup menjadi cela munculnya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
4. Penutup
Bagian epilog surat akan berisi kata-kata penutup, waktu penandatanganan, serta space untuk tandatangan dari pihak-pihak terkait serta para saksi-saksi.
Hal yang penting untuk diingat ialah untuk memperkuat dasar aturan surat yang dibuat, maka pihak-pihak terkait harus melaksanakan tandatangan diatas materai.
Surat Perjanjian Pinjam Uang / Hutang piutang
Surat kesepakatan mengenai hutang piutang ialah surat yang dibentuk terkait permasalahan pinjam meminjam uang. Baik untuk kepentingan eksklusif maupun kepentingan perusahaan.
Jenis perjanjian ini umumnya terbagi menjadi jenis yakni surat hutang piutang dengan jaminan dan surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan.
A. Surat Perjanjian Pinjam Uang / hutang Piutang Dengan Jaminan
Surat hutang piutang dengan jaminan ialah jenis surat perjanjian pinjam uang yang mensyaratkan jaminan didalamnya.
Pihak akseptor tunjangan di wajibkan untuk melampirkan jaminan kepada pihak pemberi tunjangan yang jumlahnya atau nilainya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Jaminan tersebut ditujukan sebagai bukti keseriusan dari pihak akseptor tunjangan serta sebagai pegangan bagi pihak pemberi tunjangan jikalau suatu waktu pihak akseptor tunjangan tidak sanggup melunasi tunjangan menurut tenggat waktu yang telah disepakati bersama.
Jika kedua belah pihak telah bersepakat dengan jumlah pinjaman, jaminan, serta kesepakatan-kesepakatan lainnya maka keduanya sanggup menandatangani kesepakatan bersama diatas materai yang diikuti dengan tanda tangan dari para saksi-saksi.
Contoh Surat Perjanjian pinjam uang / Hutang Piutang Dengan Jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Hari ini, tanggal 24 Januari 1999 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan pihak kedua yakni:
- PIHAK PERTAMA
Nama :
Tempat Tanggal Lahei :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA. - PIHAK KEDUA
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menandakan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 100.000.000. (seratus Juta Rupiah).
- PIHAK KEDUA menjaminka sebidang tanah di wilayah Depok sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah medapatkan tunjangan dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melaksanakan penyerahan uang tunjangan sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melaksanakan pengembalian utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap bulan terhitung semenjak bulan pertama sehabis penandatanganan sampai bulan ke sepuluh.
Pasal 4
JAMINAN
Bila mana PIHAK PERTAMA tidak sanggup menuntaskan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan diatas maka akan dibentuk perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah di wilayah Depok.
Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambila alih sebidang tanah sebagaimana disebutkan pada pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH
- Apabilah terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melaksanakan penyelesaian sacara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secarah musyawarah mufakat tidak sanggup tercapai maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur aturan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang ditandatangan oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
PENUTUPAN
Surat ini dibentuk menjadi dua rangkap dengan memakai materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Medan, 24 Januari 1999
Pihak Pertama. Pihak Kedua
Materai Rp.6000. Materai Rp.6000
(————————-). (————————-)
Saksi-Saksi
1.
2.
3.
Itulah teladan surat perjanjian pinjam uang yang melibatkan jaminan didalamnya. Contoh surat diatas merupakan teladan surat yang dibentuk seadanya.
Jumlah pasal yang tertera sanggup ditambahkan maupun di kurangi sesuai dengan kebutuhan semua pihak. Begitupun dengan redaksi pasalnya.
Untuk lebih jelasnya, anda sanggup mengkonsultasikan dengan pihak-pihak yang jago di bidang perjanjian menyerupai pihak notaris dll.
*****
B. Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan
Surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan tidaklah jauh berbeda dengan surat perjanjian pinjam uang yang memakai jaminan sebagai bab dari kode pinjaman.
Pada perjanjian yang satu ini pihak pemberi tunjangan tidak mewajibkan adanya jaminan dalam kode pinjaman. Itulah perbedaan utama antara perjanjian yang memakai jaminan dengan surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan.
Selain dari pada persyaratan jaminan, semua ketentuan-ketentuan yang tertera pada perjanjian dengan jaminan cenderung sama dengan surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan.
Contoh surat perjanjian pinjam uang tanpa jaminan
Berikut ini teladan surat perjanjian pinjam uang tanpa jaminan yang melibatkan pihak pemberi tunjangan dan pihak akseptor tunjangan tanpa mengisyaratkan jaminan.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Sabtu 27 Mei 2019, kami yang bertanda tangan dibawah ini telah menyepakati perjanjian hutang piutang yaitu:
Nama :
Tempat Tanggal Lahir:
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebgaia PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak dengan poin-poin sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA mendapatkan tunjangan uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melaksanakan pelunasan secara sedikit demi sedikit kepada PIHAK KEDUA selama sepuluh bulan terhitung semenjak ditandatanganinya surat kesepakatan ini.
- Apabila PIHAK PERTAMA tidak bisa menuntaskan pembayaran sampai batas final yang ditentukan bersama maka PIHAK KEDUA berhak berhak untuk melaporkan atau memproses PIHAK PERTAMA ke jalur aturan sesuai aturan yang berlaku.
- Surat ini disepakati dan ditandatangan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diatas materai secara sadar, tanpa paksaan, serta sehat jasmani dan rohani pada tanggal 27 Mei 2019 di Jakarta.
Demikianlah surat ini dibentuk dan disepakati bersama didepan para saksi-saksi untuk dipatuhi dan dijadikan dasar aturan bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 10 Februari 2019
Pihak Pertama
Materai Rp.6000
(———————)
Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(———————-)
Saksi-Saksi
- Retno (————————)
- Adi Kusumo (——————-)
- Putra Bungsu (———————)
Itulah teladan surat perjanjian pinjam uang tanpa jaminan yang tidak meminta jaminan sebagai kode peminjaman.
Namun meskipun begitu pihak akseptor tunjangan harus tetap serius dalam melunasi tunjangan yang diberikan lantaran apabila dalam jangka waktu yang telah ditentuka pihak penerim pinjama tidak bisa melunasi pinjamannya maka pihak pemberi tunjangan berhak melapor ke pihak berwajib.
Demikianlah ulasan singkat mengenai surat perjanjian pinjam uang / hutang piutang dengan jaminan dan surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Surat Perjanjian Pinjam Uang Dengan Dan Tanpa Jaminan"
Posting Komentar